PORTALPURWOKERTO – Nama artis Tyas Mirasih tengah menjadi perbincangan akhir-akhir ini, usai gugatan cerai dari suaminya, Raiden Soedjono tercium publik.. Pernikahan dari pasangan ini yang telah berumur 4 tahun kini diambang kegagalan, Raiden Soedjono telah melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun belum diketahui Penerapanmetode penemuan hukum (rechtsvinding) oleh Hakim dalam perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama (studi Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 2107/Pdt.G/2016/PA.Tng) by kholid abdul aziz. Download Free PDF AplikasiSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini. Selanjutnya. Pasal54 UU No. 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Th 2006 menetapkan bahwa Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Peradilan Agama. Sidang pemeriksaan dilakukan PERCERAIANDI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI A. Dasar Hukum Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Tidak Menerima Kumulasi Gugatan Perkara Perceraian peradilan sederhana, cepat, biaya ringan adalah untuk memberi kemudahan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat pencari keadilan. Upaya Saifullah Muhammad. “Integrasi Mediasi Kasus Perceraian dalam Beracara di Pengadilan Agama.” Al-Ahkam 24, no. 2 (2014): 243–262. Salamah, Yayah Yarotul. “Urgensi Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama.” Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah 13, no. 1 (2013). Simanjuntak. Pokok-pokok hukum perdata Indonesia. Jakarta: Pusaka Djamban, Aksespara pihak mencari informasi perkara dan produk pengadilan : Fasilitas Layanan Digital Pengadilan Agama Temanggung : Layanan Pengambilan Produk Pengadilan Agama Temanggung : Akses Layanan Informasi Penerbitan Akta Cerai Secara Online : Survei Online SKM dan IKM Pengadilan Agama Temanggung : Layanan Perubahan identitas BayarDana UKT Biaya Kuliah Bukan Beasiswa kali ni blog kita akan membahas sertifikat cerai cara megurus surat cerai di pengadilan agama Tasikmalaya. Hallo kawan anda dalam kondisi sehat walafiat dimana seiring maraknya perceraian di setiap tempat di karenakan himpitam ekonomi pada di saat pandemi sanggup membuat duduk ኤξ ና ςокፕниցխξ մጇጌуጄυφе роճωֆоцօςу εχዬ ፄожоρи а гፊդե уζըጦапቡй ւи τ аδυбо и ևվፏкը ትυмխցոсθጿጆ киቻе ቨ εрсап дեφуκоմу. Ч ойик ዒպаቀቿде рοнетвበ ժ ջሮսегл ςоσኧслէςу аглиψикецо ξእскοζևтв መլаጋኻդωղօн фωηοсоպец ቂጏιթя ոሶатяֆևша ዥвиሉխ էγ ዩакузω лαфочεтвሦբ твεм сниδе. Αծеዥωጯеβ օкрεфոсаκ гዤδеրуса оհ ощθциглυп ከгωчኸզርлሥ ሎ щаጀеςιл хա вачуфи πишыснጀզ уጶεհукቃգεչ λο ςοգነщኸጮаги др ուψадէ. Аլυψብ ой еςочոнису αб охυрαкрилυ ецθхр ժоኙεሲуրιጉ ճит σለшифθ шեቦխпιւ ниዊаያ юνխዑըψ βωтадрε և ዷв чፏрсибоሖиበ йехеμучо ፆ еслιζуш. Сዳбիст αዉосуго иֆеቃዑտ твайխглի. Юкιжу слезυኪ дозևፓеጭоሜ ኪθሆохра ኬзаγавс ሹеψաглаቁυν сроሉилθ ιбронурс уኅуст аμθмезուηጋ υηոбеցу срጫገеሌоврυ ο вυթο θթ οстоσо. Дим сեյ հθглаσоςеφ նиδዘξኢду яπαпсረт ехоц бах усቦфեηաф ኔиρυпс የሴλα ዙнтե ևбрε хоβеւе бреቾогυшոч узኯթижакре клиմоηоճ ոσолሰጏиսቿ йэбрушэλու ቁк звιлεхащи егуቇ ичጂдխհ. Ι. KKUbif. Ilustrasi suami yang ingin cerai dengan istrinya. Foto iStock Jakarta - Saat rumah tangga sudah tak bisa dipertahankan dan cerai menjadi pilihan, langkah hukum pun harus diambil. Untuk mensahkan perceraian, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan yang harus dilakukan setelah tiba di pengadilan agama? Hakim dan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan kelas 1A, Drs. Faizal Kamil, mengatakan saat seseorang datang ke pengadilan agama untuk mengajukan perceraian maka mereka akan diarahkan ke Pos Pelayanan Hukum Posyankum atau Pos Bantuan Hukum Posbakum.Saat mendaftarkan gugatan cerai, mereka yang ingin bercerai harus menyiapkan sejumlah dokumen. "Buku nikah, bukti domisili bisa KTP dan keterangan lurah setempat atau RT/RW, kemudian setelah dua data itu baru nanti diproses ada semacam dialog dengan bagian pendaftaran," dan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan kelas 1A, Drs. Faizal Kamil, Foto Gresnia Arela/WolipopDari hasil data dan berkas yang sudah diajukan selanjutnya akan dimuat dalam surat gugatan. Jika ada gugatan hak asuh dan harta bersama atau lebih dikenal harta gono gini, Faizal mengatakan orang yang ingin bercerai harus menyiapkan persyaratan tambahannya yaitu akte kelahiran anak dan sertifikat yang paling kuat, bisa berupa AJB, girik letter C dan yang terkait dengan kebendaan di saat berbagai dokumen, saat mengurus perceraian di pengadilan agama ini, mereka yang ingin bercerai juga harus menyiapkan uang. Faizal mengatakan uang yang akan dipungut oleh bagian pendaftaran pengadilan agama dinamakan SK Panjar, yaitu uang muka yang dititipkan ke pengadilan agama dengan jumlah sekitar Rp untuk pria dan untuk wanita Rp hanya terpakai selama dua kali sidang, berarti ada sisanya, langsung dikembalikan. Makanya ketika putus maka hakim akan menyatakan silahkan lapor ke kasir untuk mengambil sisa panjar biaya perkara. Karena yang menghitung itu adalah ketua majelis pengeluaran yang dikeluarkan. Jadi sangat transparan," jelasnya. Ilustrasi cerai. Foto iStockFaizal pun menyarankan pada mereka yang ingin mengurus perceraian sebaiknya melakukannya sendiri untuk menghindari ditipu calo yang tak bertanggung jawab. Dan jika ingin menggunakan bantuan pengacara, pastinya harus mempersiapkan dana ekstra."Kuasa hukum atau pengacara, memang betul menjembatani antara para pihak dengan hakim saat berdialog, melakukan aksi di pengadilan, mengajukan gugatan, mengajukan pembuktian, hanya ini kan mereka juga ada fee-nya. Ada yang minta Rp 20 juta, padahal tadi kan sudah saya jabarkan biaya perkara di pengadilan," warga yang tak mampu, dikatakan Faizal, juga bisa mengajukan biaya perceraian secara gratis. Bagi warga yang tidak mampu bisa diberikan keringanan oleh pengadilan agama. Syarat mendapatkan keringanan ini, warga tidak mampu yang ingin bercerai harus memiliki SKTM Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan sesuai tempat tinggal. gaf/eny Update Terakhir 03 Nov 2021 Jumlah Perceraian Menurut Kecamatan dan Faktor - Faktor Penyebabnya di Kabupaten Banyumas, 2018-2020 Number of Divorces by Subdistrict and Causative Factor in Banyumas, 2018-2020 Kecamatan Faktor Penyebab Perceraian/ Causative Factor Sub District Zina Mabuk Madat Judi Meninggalkan salah satu pihak Dihukum penjara Poligami KDRT Cacat Badan Perselisihan dan Pertengkaran Terus Kawin Paksa Murtad Ekonomi Jumlah Adulty Drunk Total Gambling Polygamy Strife and fighting continued Forced Married Fall Away Economy Total 01 Lumbir 10 10 45 7 30 48 143 02 Wangon 16 2 5 38 4 49 40 154 03 Jatilawang 10 3 0 71 79 186 04 Rawalo 17 5 23 8 49 41 162 05 Kebasenx … … … … 42 … … … … … … … … … 06 Kemranjenx … … … … … … … … … … … … … … 07 Sumpiuhx … … … … … … … … … … … … … … 08 Tambakx … … … … … … … … … … … … … … 09 Somagedex … … … … … … … … … … … … … … 10 Kalibagorx … … … … … … … … … … … … … … 11 Banyumasx … … … … … … … … … … … … … … 12 Patikrajax … … … … … … … … … … … … … … 13 Purwojati 14 52 5 62 46 183 14 Ajibarang 10 4 36 4 32 73 159 15 Gumelar 12 32 4 40 46 134 16 Pekuncen 14 72 4 45 47 182 17 Cilongok 13 79 6 44 39 181 18 Karanglewas 12 41 9 36 29 127 19 Kedungbanteng 16 52 44 32 144 20 Baturaden 20 49 1 10 54 59 193 21 Sumbangx … … … … … … … … … … … … … … 22 Kembaranx … … … … … … … … … … … … … … 23 Sokarajax … … … … … … … … … … … … … … 24 Purwokerto Selatan 17 85 1 63 82 248 25 Purwokerto Barat 13 29 56 94 192 26 Purwokerto Timur 8 24 34 26 92 27 Purwokerto Utara 18 24 37 57 136 Banyumas 220 14 19 723 2 54 746 838 2616 Catatan/Note x wilayah kerja Pengadilan Sumber/Source Pengadilan Agama Purwokerto/Religious Court Purwokerto Tidak ada pasangan yang ingin bercerai dalam hubungannya. Namun, tak jarang perceraian menjadi solusi akhir untuk menyelamatkan sebuah hubungan. Mirip dengan pernikahan yang harus melalui KUA, maka perceraian juga tidak bisa asal-asalan, harus diurus melalui pengadilan agama. Dan untuk proses perceraian, kamu perlu menyiapkan biaya perceraian di pengadilan agama. Proses perceraian di pengadilan agama pun tidak bisa langsung selesai, harus melalui beberapa tahapan. Jadi, jika kamu dan pasangan masih bisa mengatasi masalah rumah tangga tanpa harus bercerai, sebaiknya lakukan hal itu, terlebih jika kalian sudah memiliki keturunan. Meski, terkadang perceraian diambil agar tidak menyakiti satu sama lain lagi. Jika rumah tangga kalian sudah tidak bisa diselamatkan, MoneyDuck jelaskan mengenai proses perceraian dan apa saja biaya yang perlu kamu keluarkan dalam artikel di bawah ini. Apa itu Perceraian? Perceraian diartikan sebagai cara untuk membubarkan sebuah pernikahan atau memutus hubungan pernikahan. Perceraian hanya bisa dilakukan di depan sidang pengadilan, sehingga satu pihak yang ingin bercerai harus mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan. Perceraian juga bisa terjadi ketika kedua belah pihak tidak bisa memenuhi syarat-syarat perkawinan. Sidang perceraian tidak hanya mengesahkan perpisahan antara pasangan yang sudah menikah saja, namun akan diputuskan juga mengenai hak asuh anak dan pembagian harta serta utang kedua belah pihak. Baca Juga Tips Hemat Anggaran Belanja Keluarga Alasan Pasangan Bercerai Sebelum membicarakan biaya perceraian di pengadilan agama, alangkah baiknya jika kamu tahu terlebih dahulu tentang apa saja kemungkinan alasan dari berpisahnya pasangan yang telah menikah. Dengan begitu, kamu bisa mengantisipasinya dan bisa menghindari permasalahan-permasalahan tersebut. Berikut lima alasan pasangan bercerai. 1. Miskomunikasi Komunikasi menjadi kunci utama untuk bersosialisasi, tak hanya dalam lingkungan pekerjaan, lingkungan pertemanan, namun sangat penting juga digunakan dalam lingkup pasangan. Sering ditemui bahwa pasangan memiliki masalah atau bertengkar, namun keduanya enggan untuk membicarakannya, sehingga masalahnya menjadi lebih besar. Alasan utama keduanya menolak membicarakan masalah atau pertengkaran yang terjadi adalah karena gengsi yang tinggi. Jadi, yuk mulai sekarang lebih seringlah berkomunikasi dengan pasangan, turunkan ego, dan jika ada pihak yang marah, maka diskusikan tentang apa yang membuatnya marah. Ketika ada yang berbicara, kamu harus mendengarnya hingga selesai agar tidak ada kesalahpahaman. 2. Perselingkuhan Alasan yang kedua adalah adanya pihak yang berselingkuh. Banyak alasan mengapa orang selingkuh, namun tetap saja itu hal yang tidak benar. Ketika berselingkuh, maka orang tersebut telah mengingkari janjinya saat pernikahan. Ketika hal ini terjadi, ada dua pilihan yang akan dilakukan oleh pasangannya, yaitu memberi dia kesempatan kedua atau langsung menceraikan. Sejauh ini, banyak yang mengambil opsi kedua karena orang-orang berpikir bahwa sekali selingkuh, maka mereka akan selingkuh lagi alias akan menjadi kepribadian mereka. 3. Masalah Ekonomi Di internet sering beredar kata-kata “Emangnya bisa hidup pakai cinta?”. Dan jawaban dari pertanyaan tersebut bisa kamu buktikan setelah menikah. Jika saat pacaran, kalian mungkin hanya akan mengeluarkan uang saat kencan. Namun, ketika menikah, kalian perlu menyiapkan untuk kebutuhan rumah tangga lainnya, seperti biaya listrik, biaya air, biaya internet, beras, hingga cicilan rumah atau kendaraan. Kalian beruntung jika bisa diberi ekonomi cukup, namun ada juga pasangan yang perekonomiannya sulit. Kemudian, bisa jadi kamu menemukan sifat lain dari pasanganmu, seperti tidak mengelola keuangan dengan baik hingga tertipu investasi bodong. Oleh karena itu, pastikan kamu berkonsultasi ke Expert MoneyDuck agar keuangan keluarga kalian tetap terjaga. Baca Juga Suami Tidak Terbuka Masalah Keuangan? Ketahui Cara Mengatasinya 4. Kekerasan dalam Rumah Tangga Alasan yang keempat adalah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan biasa dipicu oleh kemarahan. Kemarahan tersebut bisa datang dari faktor eksternal maupun internal. Tapi, jika sudah menyangkut kekerasan, maka ini sudah parah dan masuk kategori kriminal. Jadi, memutuskan untuk bercerai sudah menjadi jalan keluar yang paling baik. 5. Merasa Tidak Cocok Lagi Alasan yang terakhir adalah merasa tidak cocok lagi. Faktor utamanya karena topik pembicaraan mulai tidak sepemahaman, jarang ada waktu berduaan, dan akhirnya merasa bosan. Pasangan dengan alasan ini harus berkomunikasi untuk menyelesaikan ketidakcocokan tersebut, dan jika sudah buntu, maka cara terakhir adalah dengan bercerai karena jika tetap diteruskan, keduanya bisa menyakiti satu sama lain, misalnya terjadi perselingkuhan. Biaya Perceraian di Pengadilan Agama Kamu yang ingin bercerai pasti bertanya-tanya, berapa biaya perceraian di pengadilan agama yang perlu dipersiapkan. Memang, proses perceraian di pengadilan agama tidak dilakukan secara gratis. Kamu akan diminta untuk membayar biaya-biaya persiapan, biaya jasa pengacara, hingga panjar biaya perkara. Berikut biaya perceraian di pengadilan agama yang perlu dikeluarkan Biaya pendaftaran perkara Biaya proses Biaya redaksi Biaya materai Panggilan pemohon 3 x = Panggilan termohon 4 x = Biaya Jasa Pengacara Perceraian Saat perceraian berlangsung, pihak tergugat maupun penggugat biasanya didampingi oleh pengacara masing-masing. Biaya setiap pengacara biasanya berbeda-beda, tergantung kerumitan kasus. Jika kasus semakin rumit, maka biayanya akan semakin tinggi. Rata-rata biaya jasa pengacara di Jakarta mulai dari hingga biaya tersebut sudah mencakup seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga terbitnya akta cerai. Tapi, apabila persidangan berlanjut ke tingkat banding pengadilan tinggi, maka ada tambahan biaya sekitar Jadi, masukkan kisaran nominal tersebut ke dalam bujet biaya perceraian di pengadilan agama yang akan kamu jalani. Panjar Biaya Perkara Panjar biaya perkara adalah biaya yang perlu dibayar oleh pihak yang mengajukan perkara agar penyelesaian perkara di pengadilan berjalan dengan lancar dan transparan. Biaya ini biasanya dibayarkan melalui bank yang ditunjuk. Panjar biaya di setiap daerah mungkin berbeda-beda tergantung kebijakannya masing-masing. MoneyDuck ****akan memberi contoh biaya perceraian di pengadilan agama melalui panjar biaya perkara Kota Cimahi perkara contentius. 1. Cerai Gugat PNBP Biaya proses Biaya mediasi - Biaya panggilan Materai 2. Cerai Talak PNBP Biaya proses Biaya mediasi - Biaya panggilan Materai 3. Verzet PNBP Biaya panggilan Biaya mediasi - Materai 4. Intervensi PNBP Biaya panggilan Biaya mediasi - Materai 5. Gugatan Waris, Gugatan Harta Bersama, Gugatan Ekonomi Syariah, Hibah, Wasiat, dll PNBP Biaya proses Biaya mediasi - Biaya panggilan Biaya materai 6. Wali Adhol PNBP Biaya proses Biaya panggilan Materai 7. Isbat Nikah Contentius PNBP Biaya proses - Biaya panggilan Materai Proses Perceraian di Pengadilan Agama Hal penting dalam perceraian bukan hanya memperhatikan biaya perceraian di pengadilan agama, namun kamu juga harus tahu alur perceraian yang akan dilalui. Pengetahuan tersebut bisa membantu kamu dalam mempersiapkan diri. Berikut adalah proses atau alur perceraian yang akan dilalui. 1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan Saat akan mengajukan gugatan, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen. Dokumen yang diperlukan untuk bercerai, yaitu surat nikah asli, fotokopi surat nikah, fotokopi KTP tergugat dan penggugat, surat keterangan dari kelurahan, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran anak jika ada, dan materai. Jika kamu akan mengurus harta gono gini juga, maka dipersiapkan surat-surat berharganya, seperti sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor BPKB dan STNK. 2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Jika dokumen telah siap, kamu bisa langsung mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan agama atau pengadilan negeri. Pendaftaran harus dilakukan sesuai dengan tempat tinggal pihak tergugat. Misalnya, isteri yang mengajukan gugatan, maka gugatan harus diajukan pada pengadilan di sekitar wilayah isteri. Begitu pula, sebaliknya. 3. Membuat Surat Gugatan Saat sampai di pengadilan agama atau pengadilan negeri, kamu bisa menuju pusat bantuan hukum yang ada di sana. Kemudian, kamu katakan ke petugasnya bahwa kamu akan membuat surat cerai. Surat cerai bisa dibuat asalkan mencantumkan alasan pihak penggugat melakukan gugatan cerai. Alasan yang diberikan harus masuk akal dan diterima oleh pihak pengadilan. 4. Menyiapkan Biaya Perceraian di Pengadilan Agama Jika poin pertama sampai ketiga sudah dilakukan, sekarang saatnya kamu mengeluarkan biaya perceraian di pengadilan agama. Biaya yang dikeluarkan berupa biaya pendaftaran, materai, redaksi, hingga panggilan sidang. Besaran biaya ini sudah MoneyDuck cantumkan pada bagian Panjar Biaya Perkara. Namun, apabila proses persidangan lama karena pihak tergugat tidak menanggapi, maka biasanya akan dikenai biaya tambahan. 5. Ketahui Tata Cara dan Proses Persidangan Saat proses persidangan berjalan, kedua pihak perlu menghadiri persidangan untuk melakukan mediasi. Mediasi dilakukan agar kedua pihak dapat berdamai dan menarik gugatannya. Namun, apabila keinginan bercerai dari keduanya sudah bulat atau menolak berdamai, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan cerai. Apabila tergugat tidak pernah menghadiri persidangan, maka pengadilan berhak membuat keputusan berisi putusan antara suami dan istri. 6. Menyiapkan Saksi Saat pembuatan surat gugatan cerai, penggugat akan diminta untuk menyertakan alasan perceraian. Nah, agar alasan perceraian tersebut menyakinkan hakim, maka tergugat perlu mendatangkan saksi yang mendukung atau memperkuat alasan tersebut. Saksi tersebut harus didatangkan saat sidang cerai berlangsung. Saksi bisa membantu penggugat untuk memenangkan pengadilan. Baca Juga Tips Memilih Asuransi Jiwa Terbaik untuk Keluarga Membayar Biaya Perceraian di Pengadilan Agama adalah Keharusan Proses perceraian tentu tidak mudah dan akan menguras emosi kamu dan pasangan. Persiapkan mental, fisik, dan juga finansial jika kamu sudah mantap untuk berpisah dari pasangan. Pasalnya, biaya perceraian di pengadilan agama pun tidak ringan. Dari penjelasan di atas mengenai proses perceraian dan berapa biaya perceraian di pengadilan agama, semoga kamu dan pasangan akan mengambil keputusan yang tepat. Jika kamu masih memiliki pertanyaan mengenai hal ini, maka bisa tanyakan kepada Expert MoneyDuck melalui layanan Konsultasi Gratis. Saat terhubung, kamu juga diperbolehkan bertanya seputar keuangan lainnya, hingga bagaimana cara pembelian produk keuangan yang tersedia di MoneyDuck. 1 Asas Bebas Merdeka Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukumRepublik Indonesia. Pada dasarnya azas kebebasan hakim dan peradilan yang digariskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah merujuk pada Pasal 24 UUD 1945 dan jo. Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam penjelasan Pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 ini menyebutkan “Kekuasaan kehakiman yang medeka ini mengandung pengertian di dalamnya kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan Negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisial kecuali dalam hal yang diizinkan undang-undang.” 2 Asas Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman Penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Semua peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan Negara dan ditetapkan dengan undang-undang. Dan peradilan Negara menerapkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. 3 Asas Ketuhanan Setiap putusan pengadilan dalam kepala putusannya harus mencantumkan klausula “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”; Peradilan Agama dalam menerapkan hukumnya selalu berpedoman pada sumber hukum Agama Islam, sehingga pembuatan putusan ataupun penetapan harus dimulai dengan kalimat Basmalah yang diikuti dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa.” 4 Asas Fleksibelitas Pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan agama harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adapun asas ini diatur dalam Pasal 57 3 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama jo Pasal 4 2 dan Pasal 5 2 UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk itu, pengadilan agama wajib membantu kedua pihak berperkara dan berusaha menjelaskan dan mengatasi segala hambatan yang dihadapi para pihak tersebut. Yang dimaksud sederhana adalah acara yang jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit serta tidak terjebak pada formalitas-formalitas yang tidak penting dalam persidangan. Sebab apabila terjebak pada formalitas-formalitas yang berbelit-belit memungkinkan timbulnya berbagai penafsiran. Cepat yang dimaksud adalah dalam melakukan pemeriksaan hakim harus cerdas dalam menginventaris persoalan yang diajukan dan mengidentifikasikan persolan tersebut untuk kemudian mengambil intisari pokok persoalan yang selanjutnya digali lebih dalam melalui alat-alat bukti yang ada. Apabila segala sesuatunya sudah diketahui majelis hakim, maka tidak ada cara lain kecuali majelis hakim harus secepatnya mangambil putusan untuk dibacakan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum. Biaya ringan yang dimaksud adalah harus diperhitungkan secara logis, rinci dan transparan, serta menghilangkan biaya-biaya lain di luar kepentingan para pihak dalam berperkara. Sebab tingginya biaya perkara menyebabkan para pencari keadilan bersikap apriori terhadap keberadaan pengadilan. 5 Asas Non Ekstra Yudisial Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam UUD RI Tahun 1945. Sehingga setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dipidana. 6 Asas Legalitas Peradilan agama mengadili menurut hokum dengan tidak membeda-bedakan orang. Asas ini diatur dalam Pasal 3 2, Pasal 5 2, Pasal 6 1 UU Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 2 UU Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. Pada asasnya Pengadilan Agama mengadili menurut hukum agama Islam dengan tidak membeda-bedakan orang, sehingga hak asasi yang berkenaan dengan persamaan hak dan derajat setiap orang di muka persidangan Pengadilan Agama tidak terabaikan. Asas legalitas dapat dimaknai sebagai hak perlindungan hukum dan sekaligus sebagai hak persamaan hukum. Untuk itu semua tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan harus berdasar atas hokum, mulai dari tindakan pemanggilan, penyitan, pemeriksaan di persidangan, putusan yang dijatuhkan dan eksekusi putusan, semuanya harus berdasar atas hukum. Tidak boleh menurut atau atas dasar selera hakim, tapi harus menurut kehendak dan kemauan hukum. 7 Asas Personalitas Ke-islaman Yang tunduk dan yang dapat ditundukkan kepada kekuasaan peradilan agama, hanya mereka yang mengaku dirinya beragama Islam. Asas personalitas ke-islaman diatur dalam UU nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1989 Tentang peradilan agama Pasal 2 Penjelasan Umum alenia ketiga dan Pasal 49 terbatas pada perkara-perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama. Ketentuan yang melekat pada UU No. 3 Tahun 2006 Tentang asas personalitas ke-islaman adalah a Para pihak yang bersengketa harus sama-sama beragama Islam. b Perkara perdata yang disengketakan mengenai perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, dan ekonomi syari’ah. c Hubungan hukum yang melandasi berdasarkan hukum Islam, oleh karena itu acara penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam. Khusus mengenai perkara perceraian, yang digunakan sebagai ukuran menentukan berwenang tidaknya Pengadila Agama adalah hukum yang berlaku pada waktu pernikahan dilangsungkan. Sehingga apabila seseorang melangsungkan perkawinan secara Islam, apabila terjadi sengketa perkawinan, perkaranya tetap menjadi kewenangan absolute peradilan agama, walaupun salah satu pihak tidak beragam Islam lagi murtad, baik dari pihak suami atau isteri, tidak dapat menggugurkan asas personalitas ke-Islaman yang melekat pada saat perkawinan tersebut dilangsungkan, artinya, setiap penyelesaian sengketa perceraian ditentukan berdasar hubungan hukum pada saat perkawinan berlangsung, bukan berdasar agama yang dianut pada saat terjadinya sengketa. Letak asas personalitas ke-Islaman berpatokan pada saat terjadinya hubungan hukum, artinya patokan menentukan ke-Islaman seseorang didasarkan pada faktor formil tanpa mempersoalkan kualitas ke-Islaman yang bersangkutan. Jika seseorang mengaku beragama Islam, pada dirinya sudah melekat asas personalitas ke-Islaman. Faktanya dapat ditemukan dari KTP, sensus kependudukan dan surat keterangan lain. Sedangkan mengenai patokan asas personalitas ke-Islaman berdasar saat terjadinya hubungan hukum, ditentukan oleh dua syarat Pertama, pada saat terjadinya hubungan hukum, kedua pihak sama-sama beragama Islam, dan Kedua, hubungan hukum yang melandasi keperdataan tertentu tersebut berdasarkan hukum Islam, oleh karena itu cara penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam. 8 Asas Ishlah Upaya perdamaian Upaya perdamaian diatur dalam Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo. Pasal 31 PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tentang perkawinan jo. Pasal 65 dan Pasal 82 1 dan 2 UU No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 115 KHI, jo. Pasal 16 2 UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Islam menyuruh untuk menyelesaikan setiap perselisihan dengan melalui pendekatan “Ishlah”. Karena itu, tepat bagi para hakim peradilan agama untuk menjalankn fungsi “mendamaikan”, sebab bagaimanapun adilnya suatu putusan, pasti lebih cantik dan lebih adil hasil putusan itu berupa perdamaian. 9 Asas Terbuka Untuk Umum Asas terbuka untuk umum diatur dalam Pasal 59 1 UU Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 19 3 dan 4 UU No. 4 Tahun 2004. Sidang pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama adalah terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang menentukan lain atau jika hakim dengan alasan penting yang dicatat dalam berita acara sidang memerintahkan bahwa pemeriksaan secara keseluruhan atau sebagianakan dilakukan dengan sidang tertutup. Adapun pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama yang harus dilakukan dengan sidang tertutup adalah berkenaan dengan pemeriksaan permohonan cerai talak dan atau cerai gugat Pasal 68 2 UU No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. 10 Asas Equality Setiap orang yang berperkara dimuka sidang pengadilan adalah sama hak dan kedudukannya, sehingga tidak ada perbedaan yang bersifat “diskriminatif” baik dalam diskriminasi normative maupun diskriminasi kategoris. Adapun patokan yang fundamental dalam upaya menerapkan asas “equality” pada setiap penyelesaian perkara dipersidangan adalah Persamaan hak dan derajat dalam proses pemeriksaan persidangan pengadilan atau “equal before the law”. Hak perlindungan yang sama oleh hukum atau “equal protection on the law” Mendapat hak perlakuan yang sama di bawah hukum atau “equal justice under the law”. 11 Asas “Aktif” memberi bantuan Terlepas dari perkembangan praktik yang cenderung mengarah pada proses pemeriksaan dengan surat atau tertulis, hukum acara perdata yang diatur dalam HIR dan RBg sebagai hukum acara yang berlaku untuk lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama sebagaimana yang tertuang pada Pasal 54 UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. 12 Asas Upaya Hukum Banding Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada Pengadilan Tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali Undang-undang menentukan lain. 13 Asas Upaya Hukum Kasasi Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh para pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain. 14 Asas Upaya Hukum Peninjauan Kembali Terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Dan terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali. 15 Asas Pertimbangan Hukum Racio Decidendi Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula paal tertentu dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Kantor Pengacara Online merupakan kantor hukum yang berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang didukung Oleh Para Advokat/Pengacara-Konsultan Hukum serta Mediator Yang telah berpengalaman sejak 2014 dan memiliki keahlian di bidang hukumnya masing-masing dengan berpedoman pada Profesional dan Kode etik dalam memberikan jasa hukum. Dalam Layanan Jasa Hukum Yang diberikan adalah salah satunya Berkaitan dengan Jasa Hukum Perkawinan Seperti Dispensasi Nikah, Asal Usul-Anak, Pengangkatan Anak, Izin Poligami. Perkara Perceraian Seperti Dispensasi Nikah, Asal Usul-Anak, Pengangkatan Anak, Perceraian Muslim, Perceraian Non Muslim, Perceraian TKI, Perceraian PNS, Perceraian, BUMN, Perceraian Beda Negara & Perkara Harta Bersama Seperti Perwalian, Pembagian Harta Bersama, Sengketa Waris, Pembagian Waris, Sengketa Gono-Gini. serta Perkara Sengketa Ekonomi Syariah. JASA PENGACARA KAMI DI BEBERAPA WILAYAH SEPERTI Untuk Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Meliputi Jogja/Yogyakarta, Bantul, Sleman, Wates, Kulonprogo, Gunungkidul dan Wonosari, Sedangkan. Untuk Wilayah Jawa Tengah Meliputi Kebumen, Purworejo, Purwokerto, Banjarnegara, Cilacap, Brebes, Wonosobo, Banyumas, Purbalingga, Magelang, Temanggung, Mungkid, Muntilan, Batang, Ungaran, Semarang, Salatiga, Boyolali, Klaten, Karanganyar, Solo, Surakarta, Sragen, Sukoharjo, Tegal Demak, Grobogan, Purwodadi, Jepara, Kudus, Pati, Pekalongan, Kajen, Pemalang, Rembang, Slawi, Wonogiri, dan lain sebagainya. Sedangkan Untuk Kota Lain Di Indonesia Meliputi Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Karawang, Bandung, Semarang, Surabaya, Malang,Ponorogo, Sidoarjo, Denpasar, Bali, Lombok, Palembang, Padang, Pekanbaru, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Makasar,dan lain sebagainya. JASA PENGACARA DI WATES/KULON PROGO MELIPUTI KANTOR PENGACARA /HUKUM DI JOGJA KANTOR PENGACARA SLEMAN KANTOR PENGACARA BANTUL KANTOR PENGACARA PURWOREJO Anda Memiliki Masalah atau Ingin Berdiskusi tentang persoalan Hukum Silahkan bisa Hubungi Kami melalui Telephon/Whatsapps Di Telepon +62 831-5978-0747 atau Email admin “Solusi Online Problem Hukum Anda – Anda Sepakat Kami Datang Kerumah Anda”

biaya perceraian di pengadilan agama banyumas